oleh

Posko Pengaduan THR Masih Minim Laporan dari Karyawan

Sejak dibuka tanggal 13 April 2022, Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda No 29 masih minim laporan pengaduan dari buruh dan karyawan.

“Sampai hari ini belum ada laporan masuk ke posko pengaduan baik yang disampaikan langsung maupun telfon,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (20/4/2022).

Jamal menyebutkan, keberadaan posko pengaduan THR diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para buruh dan karyawan yang nantinya tidak mendapatkan hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

“Saya berharap keberadaan posko ini banyak membantu para karyawan dan buruh lah. Apalagi yang menyangkut soal pemberian THR saat hendak Idul Fitri,” cakapnya.

Mantan Kepala Disdik Pekanbaru ini berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi surat edaran Menteri Tenaga Kerja, dalam membayarkan THR yakni paling lambat H-7.

“Kalau bisa dibayarkan lebih cepat tentu lebih baik. Dengan begitu perputaran ekonomi di Pekanbaru bisa membaik,” pungkasnya.