oleh

Pungutan Retribusi Sampah di DLHK Pekanbaru Belum Maksimal

Pungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru belum maksimal. Kondisi itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (22/2/2022).

Sekda bersama jajaran sudah menggelar rapat percepatan untuk memaksimalkan pungutan retribusi sampah ini. Rapat juga diikuti Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi serta jajaran Pemko Pekanbaru lainnya.

“Belum maksimal, jadi kita memaksimalkan penagihan retribusi yang ada. Sementara DLHK nanti fokus untuk penanganan persampahan,” kata Sekda.

Ia mengatakan seluruh camat ditugaskan untuk melakukan percepatan. Ada tim di kecamatan yang ditunjuk untuk bisa mendata semua wajib retribusi yang ada di wilayah masing-masing. Data itu nanti dijadikan data valid untuk percepatan menjelang DLHK menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

“Di masa transisi ini kita meminta camat mendata dan menagih retribusi dan disetor ke kas DLHK. Jadi pelimpahan kewenangan hanya mendata dan mengambil retribusi saja, sementara yang lain tetap di DLHK,” jelasnya.

Kepala DLHK Hendra Afriadi mengatakan, rapat itu ingin memastikan pelaksanaan pengalihan pelimpahan pungutan retribusi sampah oleh camat, dengan menggunakan aplikasi online. DLHK masih menunggu surat keputusan untuk pungutan retribusi sampah ini.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada RT terkait Perda baru, dan juga pelaksanaan pungutan retribusi yang dilakukan oleh camat,” jelasnya.

Camat nanti dibantu oleh petugas, tidak hanya memungut tetapi juga melakukan pendataan untuk memberikan database dalam percepatan pembentukan BLUD pengolahan sampah.

“Paling lambat bulan tujuh sudah terbentuk BLUD Pengolahan sampah. Wajib retribusi ini nanti berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK),” jelasnya.