Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melaksanakan PPKM Level 4 terhitung 24 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus ada beberapa yang diperbolehkan kembali buka seperti pusat perbelanjaan atau mall.
Pada point ke 5, pelaksanaan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan boleh buka sesuai dengan jam operasional yang diizinkan yakni hingga Pukul 20.00 serta kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan sebesar 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Kabar tersebut langsung mendapatkan respon yang baik dari pihak mal. Dan mulai hari ini, Selasa (24/8/2021), mal yang ada di Pekanbaru resmi beroperasi kembali.
Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi seperti dikutip dari CAKAPLAH.com mengatakan, untuk semua tenant hari ini di Mal Pekanbaru sudah bisa buka, namun memang untuk bioskop belum diperbolehkan untuk buka.
“Kita sangat berterima kasih sekali sama pemerintah dengan diizinkannya kembali pusat perbelanjaan beroperasional,” ujar Reza, Selasa (24/8/2021).
Ia mengatakan untuk masuk ke mal saat ini aturannya memang tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Belum dengan vaksin, namun dengan Prokes ketat. Mudah-mudahan dengan kembali dibukanya mal, semoga bisa menggerakkan kembali perekonomian di Pekanbaru. Tenant-tenant bisa berjualan dan karyawan-karyawan bisa bekerja kembali,” sebutnya.
Disampaikan Reza lagi, selama ini Mal Pekanbaru terus memberlakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan kepada para pengunjung di pusat perbelanjaan.
“Penerapan Prokes di Mal Pekanbaru tetap kami lakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah. Dan untuk penerapannya memang diperketat,” sebutnya.
Ia mengatakan sejauh ini pada setiap pintu masuk mal, aktivitas petugas dalam hal pengukuran suhu juga diketatkan, dan petugas memastikan setiap pengunjung untuk mencuci tangan terutama sebelum melintas masuk mal.
Sesuai dengan standar prosedur operasional di Mal Pekanbaru, sebut Reza, batas maksimal para pengunjung yang diperbolehkan masuk ke Mal Pekanbaru yakni 37,3 derajat celcius. “Di atas itu kita tak perbolehkan pengunjung masuk ke dalam areal mal,” cakap Reza.
Selain itu, pihak pengelola Mal Pekanbaru sejak awal juga sudah memberlakukan pemakaian masker dan meminta kepada setiap pengunjung mal agar tidak melepas atau melonggarkan masker saat berada di dalam lingkungan mal kecuali dalam kondisi tertentu.
“Kami juga terus mengimbau kepada setiap pengunjung dan setiap pengelola tenant agar mengatur jarak agar tidak terjadi kerumunan. Kami dari pihak manajemen juga terus melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di areal gedung. Sejauh ini, hal itu masih tetap menjadi aktivitas rutin kita dan lebih diperketat lagi dalam situasi seperti ini,” pungkasnya.