Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi dan penertiban kepada pedagang yang berjualan di trotoar jalan. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Tengku Umar, Jalan Ahmad Yani dan lainnya.
“Kita melakukan peringatan secara humanis, agar para pedagang tidak berjualan di trotoar jalan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis (27/10).
Ia menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta surat edaran Nomor 16/SE/SATGAS/2022 tentang PPKM level 1 di Pekanbaru.
“Intinya kita ingin agar pedagang tidak jualan di trotoar karena itu melanggar Perda,” jelasnya.
Ia menyebut, kegiatan penertiban dan sosialisasi secara rutin dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru setiap harinya.