Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik.
“Jadi sekolah itu tidak boleh menjual seragam sama sekali,” ujar Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas, Rabu (13/10).
Namun apabila seragam diadakan melalui komite berdasarkan kesepakatan orangtua/wali murid, hal itu tidak dilarang.
“Kalau dari kesepakatan orangtua, kita tidak bisa melarang. Itu sudah di luar konteks kita. Tapi yang jelas, sekolah tidak ada kewenangan untuk menjual itu (seragam),” tegasnya.
“Kalau melalui koperasi, koperasi apa saja, silahkan saja. Tapi bukan sekolah yang mengadakan. Intinya, sekolah tidak boleh menjual seragam,” ulasnya.
Di samping itu, lanjut Ismardi, sekolah juga tidak boleh “memaksakan” kepada peserta didik agar membeli seragam baru.
Mengingat masih di tengah pandemi covid, seragam tidak jadi syarat bagi peserta didik untuk bisa mengikuti belajar tatap muka secara terbatas.
Kata “memaksa” di atas juga sekaligus untuk meluruskan pernyataan dari pemberitaan yang dimuat sebelumnya dengan judul “Peserta Didik Tidak Wajib Buat Seragam di Sekolah” yang terbit tanggal 23 September lalu.
Dalam kutipannya disebut jika “Orangtua boleh membeli seragam di luar. Jadi tidak dipaksa di sekolah”.
“Tidak boleh memaksa maksudnya, karena sekarang masih di masa pandemi, tidak boleh memaksa anak pakai seragam,” ucapnya.
“Artinya, kalau ada anak yang tidak pakai seragam, silahkan saja. Jadi kalau ada anak yang tidak pakai seragam, jangan dikeluarkan pula dari kelas,” tutupnya.