Pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Selama Ramadan, untuk kuota pelayanan masih sama seperti hari biasa yakni sebanyak 300 pelayanan administrasi per hari,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (4/4/2022).
Dikatakan Irma, namun dalam waktu berjalan, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah petugas pelayanan sanggup atau tidak melayani masyarakat dengan maksimal di saat berpuasa.
“Bila nanti ternyata kewalahan, kemungkinan kuota pelayanan akan dikurangi,” singkatnya.
Irma juga menyebut untuk jam pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Lebih lanjut karena sampai saat ini Kota Pekanbaru masih berada di PPKM level 3 Irma juga mengingatkan masyarakat yang berurusan ke MPP Dukcapil untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Di samping juga dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, pelayanan juga diutamakan melalui sistem online,” pungkasnya.