PEKANBARU — Satpol PP Kota Pekanbaru diminta tertibkan seluruh bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan. Ada tiga bando yang sudah dipotong.
Tiga bando yang sudah dipotong ada di Jalan Riau persis di depan gerbang Hotel Grand, di Jalan Tuanku Tambusai yang ditebang lantaran kasus penebangan pohon di sekitar bando dan bando di simpang tiga tak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, sudah meminta Satpol PP agar melakukan penertiban bando tersebut.
“Kita kemarin sudah meminta kepada Satpol PP dan Dispenda, tolong didata mana bando yang tidak memiliki izin. Kemudian bando atau baliho yang tidak memiliki izin untuk segera dieksekusi atau dipotong,” tegas Jamil.
Ia menargetkan, tahun 2021 mendatang semua bando dan baliho ilegal itu sudah tidak ada lagi. Apalagi dari segi pendapatan, baliho atau bando ilegal itu tidak memberikan sumbangsih apa pun kepada pemerintah.
Di sisi penataan kota, Jamil menyebut dengan adanya bangunan yang tak berizin dan tak teratur akan menjadikan Kota Pekanbaru terlihat jelek dan tidak teratur.
“Maka di tahun 2021 nanti, kita akan tertibkan semuanya,” tegasnya.