Satpol PP Kota Pekanbaru bersinergi bersama KPU Kota Pekanbaru dan Bawaslu Kota Pekanbaru, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru.
Penertiban APK ini dilakukan karena jadwal Pemulihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sedang memasuki masa tenang kampanye. Masa tenang kampanye sudah dimulai sejak Minggu (24/11/2024) hingga Rabu (27/11/2024) mendatang.
“Begitu memasuki masa tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan APK,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Ia menjelaskan, Satpol PP fokus pada penertiban APK ukuran besar seperti baliho. Tim juga bakal mencopot APK di kawasan jalan protokol.
“Kita bakal mengerahkan sekitar 200 personel membantu penertiban. Mereka bertugas selama masa tenang yang berlangsung dalam tiga hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulfahmi menyebut koordinasi bersama KPU dan Bawaslu juga terus dilakukan sepanjang masa penertiban.
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.