PEKANBARU – Untuk membenahi persoalan aset yang masih dikuasai oleh oknum tertentu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait penarikan aset daerah yang belum dikembalikan. Ada 14 SKK terkait kendaraan dinas dan 3 SKK terkait tanah.
Diketahui, 14 mobil dinas masih berada di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru, dan dipakai pihak lain. Sementara aset tanah terkait masalah pinjam pakai dari perusahaan BUMN kepada Pemko Pekanbaru, dan BUMN itu sudah pindah.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel, mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru terkait penarikan aset daerah tersebut.
“Kami sudah berdiskusi dengan BPKAD dan sudah mengundang Sekwan yang menjabat sekarang. Rabu besok, 19 Mei 2021 akan kami undang Sekwan lama dan pengelola barang yang pada saat menyerahkan kendaraan yang ada di Setwan kepada pihak lain,” ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan data dari pengelola barang milik negara itu untuk melakukan penarikan aset. Apalagi, mobil dinas banyak dikuasai oleh orang di luar DPRD Pekanbaru.
Ridwan menyatakan, pihaknya akan membantu agar aset-aset tersebut bisa dikembalikan ke Pemko Pekanbaru. Pihaknya juga akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan eksekusi.
Dia menegaskan, apabila barang tidak ditemukan, maka sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya akan melaporkan ke kepolisian. Ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
“Yang melaporkan tergantung SKK-nya, kalau pemko memberikan (SKK) ke kita, kita bisa laporkan ke polisi. Kalau sekarang SKK-nya masih penarikan,” tegas Ridwan.
Tapi sebelum hal itu terjadi, dia menyatakan akan mengundang para pihak yang menguasai kendaraan dinas tersebut secara persuasif. Meminta mereka menyerahkan aset yang masih dikuasai ke Kejari Pekanbaru.
“Kalau tidak juga, kami akan lakukan tarik paksa. Kepada pejabat yang memberikan kepada pihak lain itu, kita akan kaji, apa masuk tipikor atau tidak,” pungkas Ridwan.