oleh

Tindak Angkutan Sampah Ilegal, DLHK akan Bentuk Tim Gakkum

Angkutan sampah mandiri atau ilegal akan mulai ditindak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada tahun depan. Penindakan akan dilakukan oleh tim penegakan hukum (Gakkum). 

“Pada Januari 2022, kami akan membentuk tim gakkum bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan. Tim ini memantau lokasi yang menjadi tempat penampungan sementara (TPS) liar,” kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, Selasa (28/12). 

Selama ini, angkutan sampah mandiri itu diketahui membuang sampah ke TPS liar. Angkutan sampah mandiri itu akan diberi sanksi mulai tahun depan. 

Supaya, masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Berdasarkan data DLHK, ada lebih 50 TPS liar di Pekanbaru. 

“Untuk saat ini, angkutan sampah mandiri bukan tidak dibenarkan. Hanya saja, kami susah memantau,” ucap Hendra.

Kelompok pengangkut sampah ilegal dituding menjadi penyebab gagalnya Pekanbaru meraih Adipura. Pasalnya, kelompok yang niatnya membantu warga malah membuang sampah dari perumahan warga ke sembarang tempat. 

“Kita gagal mendapatkan Adipura beberapa tahun terakhir ini karena tidak ada partisipasi masyarakat. Karena, ada kelompok-kelompok angkut sampah beroperasi di Pekanbaru,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (26/10). 

Pengangkut sampah ilegal ini membuat sampah berserakan di mana-mana. Sampah yang diangkut dari lingkungan warga dibuang di sembarang tempat. 

“Kami sudah menertibkan mereka, tapi belum selesai 100 persen. Berarti sudah banyak perubahan,” sebut Firdaus.