oleh

Tingkatkan Transparansi, Pemko Pekanbaru Bersama LKPP RI Gelar Sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6.0

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP RI, menggelar sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6.0 via zoom meeting.

Kepala Bagian PBJ Setda Kota Pekanbaru, Hadi Firmansyah mengatakan, sosialisasi ini ddigelar untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan Katalog Elektronik Versi 6.0. Agenda ini diikuti seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Diperlukan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baik untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah,” ujar pria yang akrab disapa Buya tersebut, Rabu (26/2/2025).

Ia mengimbau kepada para pejabat pengguna barang untuk berpegang teguh pada prinsip dan regulasi yang berlaku dalam proses pengadaan. “Pedomani aturan, punya integritas yang baik,” tegasnya.

Melalui sosialisasi yang menghadirkan dari Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP sebagai narasumber, dirinya berharap inovasi terbaru dari LKPP yang bertujuan untuk meningkatkan performa sistem e-Purchasing Pemerintah dapat dibangun dengan menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. melalui unit GovTech Procurement.

“Katalog Elektronik Versi 6.0 mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik kepada pengguna,” jelasnya.

Buya juga mengungkapkan bahwa fitur baru yang dihadirkan dalam Katalog Elektronik Versi 6 akan memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.

“Pengguna dapat dengan mudah menemukan produk, melakukan pembayaran, serta memonitor proses transaksi yang sedang berjalan. Harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa saja,” tambahnya.

Selain itu, dilakukannya pembaharuan katalog elektronik ini juga diharapkan dapat terjadi lompatan kinerja pengadaan yang lebih baik dan lebih besar lagi kedepannya, baik dari sisi jumlah tayang produk, nilai transaksi, serta memperluas penggunaan e-katalog dengan ketahanan sistem yang lebih tangguh.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengelola pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” jelasnya.

Sementara itu, Plh Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP-RI, Ari Sulindra, menjelaskan bahwa INAPROC Katalog Elektronik yang digunakan merupakan ekosistem digital yang mengintegrasikan berbagai sistem pengadaan agar menjadi satu layanan yang terpusat dan menyeluruh.

“Dengan memanfaatkan potensi teknologi yang berkembang pesat, INAPROC diwujudkan dengan pendekatan user centric untuk menciptakan pengalaman pengguna lebih baik,” terangnya.

Katalog Elektronik Versi 6 merupakan new platform yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk dana yang bersumber dari APBN dan/atau APBD untuk e-Purchasing yang telah release pada tanggal 28 Maret 2024 dengan mentransformasi proses bisnis.

“Pengadaan pemerintah yang kompleks menjadi semudah, senyaman, dan se handal marketplace industrial berkelas dunia, dimana proses pengadaan dibuat terintegrasi end-to-end dalam I platform, dari mulai pencarian produk, pemesanan, pengiriman, serah terima hingga pembayaran,”jelasnya.

Melalui versi baru tentu akan dapat memudahkan discovery produk dan penerapan fitur prioritas PDN dan UMKK, Hilangnya lebih dari 1 juta kegiatan tatap muka dalam penandatangan surat pesanan transaksi e katalog yang akan berubah menjadi proses digital, Interoperabilitas pengadaan dan pembayaran yang akan meningkatkan transparansi dan kemudahan proses pembayaran pengadaan, serta meningkatkan akuntabilitas dengan mengoptimalkan e- Audit.

“Transisi Kepka 122 Tahun 2022 ke Kepka 177 Tahun 2024 terhadap barang/jasa dan transisi e-purchasing mengalami beberapa perubahan yaitu Barang/Jasa akan di migrasi pada aplikasi Katalog Elektronik dan tetap tayang selama fitur penayangan dan transaksi E-purchasing tetap dapat dilakukan pada Etalase Produk yang akan dilakukan transaksi aktif,”ungkapnya.

Pada e katalog versi 6.0, Surat Pesanan dan BAST yang digunakan adalah surat digital sehingga memerlukan tanda tangan elektronik, dimana dalam proses pembuatan pesanan PPK diwajibkan untuk memiliki akun Tanda Tangan Eletronik dengan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik.