Pekanbaru – Puluhan sopir yang berada di bawah pengelolaan PT. Samhana Indah (SI) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/12) dengan memarkirkan truk berisi sampah di jalanan.
Pantauan dilapangan, awalnya mereka memarkirkan truk di Jalan Ronggowarsito. Setelah itu, mereka melanjutkan aksi ke Jalan Ahmad Yani tepat di depan rumah Dinas Walikota Pekanbaru.
Puluhan truk parkir di dekat RTH Taman Tunjuk Ajar Integritas. Truk yang parkir menimbulkan aroma tidak sedap.
Aroma sampah menyeruak dari sampah yang masih berada di bak truk tersebut. Para sopir pun menyampaikan keluhan terhadap perusahaan yang menaunginya.
Perwakilan Sopir, Heri menyebut bahwa aksi mereka ini menuntut gaji yang belum dibayarkan pada Desember 2020. Mereka juga meminta kepastian perihal jaminan kerja di perusahaan itu.
“Selain itu, kami juga mempertanyakan nasib rekan kami tahun depan, karena tahun ini kontrak sudah berakhir, namun sampai sekarang belum ada kepastian apakah kontrak tersebut berlanjut atau tidak,” tetangnya.
Menurutnya, ada 65 sopir yang ikut dalam aksi ini. Jumlah armada angkutan dari perusahaan itu mencapai 26 unit.
Armada truk dari PT. SI mengangkut sampah di zona II. Kecamatannya meliputi Bukit Raya, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Senapelan, Lima Puluh, Sail dan Tenayan Raya.
Mendapat laporan adanya unjuk rasa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono langsung turun menemui puluhan sopir di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Ia berdialog dengan para sopir di lokasi dan langsung menghubungi pimpinan PT. SI di hadapan para sopir yang menggelar aksi.
Upaya mediasi pun membuahkan hasil. Agus meyakinkan kepada para sopir bahwa pihak perusahaan bakal memberi hak para sopir untuk bulan Desember 2020.
Agus juga menyarankan agar tetap mempekerjakan para sopir yang ada. Namun ada sejumlah sopir yang bakal dievaluasi sesuai kebijakan.
“Saya pastikan sopir tetap digaji, kita sudah kordinasi dengan PT.SI terkait tuntutan para sopir,” ungkapnya.
Tuntutan lainnya tentang jaminan kerja bakal diurus dananya oleh perusahaan pada Februari 2021 mendatang. Para sopir pun menerima jawaban dari manajemen perusahaan melalui Agus.
Mereka juga sempat mempertanyakan nasibnya pasca PT.SI yang habis kontraknya pada akhir tahun 2020 ini. Ia menyampaikan bahwa perusahaan itu memang sudah habis masa kontraknya.
Kontrak dengan pemerintah kota juga berakhir seiring PT. Godang Tua Jaya. Saat ini proses lelang pengelola angkutan sampah di tahun 2021 masih berjalan.
Ada kemungkinan PT.SI dan PT.Godang Tua Jaya bakal kembali mengangkut sampah awal tahun depan. Namun dengan catatan belum ada pemenang dari lelang angkutan sampah tersebut.
“Kalau belum ada pemenangnya, nanti kita bakal menunjuk perusahaan yang sudah biasa mengangkut sampah,” pungkasnya.