PEKANBARU (BM) – Polisi menggelar razia di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dan Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (12/10/2026) siang. Dalam kegiatan tersebut, dua orang berinisial IR dan AF diamankan.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memimpin langsung razia. Kegiatan melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Sie Propam, dan Sie Humas Polresta Pekanbaru.
Dalam kegiatan itu, polisi melakukan tes urine terhadap orang-orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan urine, IR dan AF sama-sama dinyatakan positif met (methamphetamin),” ujar Noki.
Petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru dongker dari IR. Sementara itu, tidak ada barang bukti yang tercatat diamankan dari AF.
Di kawasan Pangeran Hidayat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan satu plastik klip bening berisi diduga ganja kering dengan berat kotor 2,82 gram.
Selain itu, ditemukan dua alat isap sabu atau bong dan tiga senjata tajam. Barang-barang tersebut tidak diketahui pemiliknya.
Menurut Noki, senjata tajam yang dibuat dari besi pagar itu digunakan untuk melawan petugas. “Pemiliknya melarikan diri,” kata Noki.
Penanganan hasil razia selanjutnya dilakukan melalui gelar perkara serta komunikasi dan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dan jaksa penuntut umum (JPU).
Noki menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.*








