oleh

46 Orang Ditangkap dalam Operasi Narkoba di Pekanbaru, 18 Bandar dan Kurir

PEKANBARU (BM) – Polresta Pekanbaru mengamankan 46 orang dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar sejak 8 Oktober hingga 3 November 2026. Dari jumlah itu, 28 orang merupakan pengguna narkoba dan 18 orang lain terlibat jaringan peredaran, baik bandar maupun kurir.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang mengatakan, operasi digelar sebagai upaya penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Sebanyak 46 orang diamankan, 28 orang merupakan pengguna narkoba, dan 18 orang terlihat jaringan peredaran narkoba yang berperan sebagai kurir dan bandar,” ujar Ronny saat ekspos di Mapolresta, Kamis (5/11/2026).

Operasi dilakukan di antaranya  di Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dan Kampung Terendam Rumbai. Selain itu, operasi juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Operasi tersebut melibatkan Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru dan Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kota Pekanbaru.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 90,32 gram sabu-sabu, delapan butir pil ekstasi merek Barongsai dan Instagram, 95 butir pil Happy Five (H5).

“Selain itu juga disita 34 cartridge vape yang mengandung etomidate, 37,28 gram ganja kering serta 53 pot tanaman yang diduga jenis ganja,” ujar Ronny didampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan beberapa bilah senjata tajam berupa parang dan pisau.

Ronny menjelaskan, terhadap para pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga langsung diajukan untuk menjalani asesmen di BNN Kota Pekanbaru dan telah mendapatkan rekomendasi rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Sementara itu, terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar dan bandar dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp186 juta,” kata Ronny

Pengungkapan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.

Ronny mengajak masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam pemberantasan narkoba dengan tidak memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya.

“Kami mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengambil peran, dengan cara tidak memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar untuk menjalankan aksinya,” tegasnya.

Pengguna Narkoba di Asesmen

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan Setiawan menjelaskan, pengguna narkoba yang diamankan dalam operasi gabungan dan menjalani asesmen akan mendapatkan rekomendasi rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan.

Bagi pengguna yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, pelayanan dilakukan di BNN Kota Pekanbaru. Sedangkan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi rawat inap ditempatkan di sejumlah fasilitas, termasuk di luar Provinsi Riau.

“Untuk rawat jalan dilaksanakan di BNN Kota Pekanbaru dan untuk rawat inap ada yang dikirim ke berbagai tempat, langsung ada yang ke Batam, ada ke Sumbar,” jelas Wawan.

Ia mengatakan, keterbatasan daya tampung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) menjadi salah satu kendala dalam penanganan pengguna narkoba yang membutuhkan rehabilitasi rawat inap di Riau. Sementara itu, fasilitas rehabilitasi swasta tersedia dengan biaya yang cukup besar.

“Ada swasta, tapi kan swasta berbayar, Rp6 juta sebulan,” ungkapnya.

Wawan mencontohkan, Polres Kampar pernah mengirim sekitar 15 hingga 20 orang untuk menjalani rehabilitasi di Sumatera Barat karena keterbatasan fasilitas penampungan di Riau.

Di sisi lain, ia berharap operasi gabungan yang dilakukan Polresta Pekanbaru bersama BNN dapat memberikan dampak terhadap berkurangnya permintaan narkoba di masyarakat.

Ia menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir terjadi penurunan jumlah orang yang menjalani proses THT. Biasanya, kegiatan tersebut berlangsung tiga kali dalam sepekan, yakni Senin, Rabu dan Jumat.

“Namun, pada pekan ini jumlahnya menurun,” tutur Wawan.

Namun Wawan belum menyebutkan secara pasti bahwa penurunan tersebut merupakan dampak langsung dari operasi pemberantasan narkoba.*