oleh

Dilimpahkan ke JPU, Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby segera Disidangkan

PEKANBARU (BM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/10/2029). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif itu akan segera diadili terkait dugaan suap jabatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Melalui proses ini, penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Proses tahap II dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta. Saat tahap II, Suhardiman Amby didampingi kuasa hukumnya, Rizky JP Poliang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II menandai selesainya proses penyidikan dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

“Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum KPK melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka Saudara Suhardiman Amby beserta barang bukti, kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Budi.

Dengan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja. “Penyusunan dakwaan tersebut menjadi persiapan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan agar dapat disidangkan,” kata Budi.

KPK, lanjut Budi, memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“KPK juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi yang berintegritas,” kata Budi.

Suhardiman Amby diduga menerima suap jabatan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideals Consultant (MIC), Ardiles.

Suap diberikan berupa Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Total nilainya mencapai Rp2,75 miliar.

Jaksa menduga pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 disebut diberikan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, yang dijabat Zulkarnain pada 2022–2025.

Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 diduga diberikan untuk memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025. Ia menjabat posisi tersebut hingga 2026.

Kedua kendaraan itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan. Dalam proses pembelian dan pemberiannya, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles.

Jaksa juga menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman