oleh

Disperindag Pekanbaru Cek Izin dan Laporan Penjualan Minol Tiga THM

PEKANBARU (BM) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan pengecekan perizinan dan laporan penjualan minuman beralkohol (Minol) terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). THM yang menjadi sasaran adalah C7, Local Pantry, dan Moonlight.

Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan. Disperindag juga ingin memastikan kewajiban agar menyampaikan laporan peredaran minuman secara berkala.

Kata dia, dari hasil pengecekan belum ditemukan pelanggaran. Namun, ia masih mendapati laporan penjualan yang disampaikan pelaku usaha belum lengkap.

“Untuk temuan belum ada. Hanya saja, laporan mereka masih belum lengkap. Jadi, kita minta untuk dilengkapi, termasuk laporan per triwulan mengenai jumlah peredaran minuman setiap bulannya,” kata Kahirunnas, Kamis (5/11/2026).

Khairunnas menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Disperindag terus mengingatkan pengelola THM agar memperhatikan masa berlaku izin usaha dan tidak sampai membiarkan perizinan kedaluwarsa.

Selain itu, pengelola juga diminta rutin menyampaikan laporan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tetap mengimbau agar izin jangan sampai mati dan laporan tetap dilaksanakan. Kemudian, pengelola juga harus menjaga keamanan serta memastikan jam operasional tetap sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.