PEKANBARU (BM) – Benner hingga spanduk banyak bertebaran di beberapa ruas jalan di Pekanbaru. Spanduk dan banner berisi iklan itu ditempel di pohon-pohon pelindung.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru sudah memetakan posisi iklan ilegal itu dan langsung melakukan penertiban. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga keindahan kota, sekaligus melindungi pohon dari kerusakan akibat pemasangan media promosi.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan mencopot berbagai media iklan yang mengganggu estetika serta ketertiban ruang publik.
Ia menegaskan, pelaku usaha tetap diperbolehkan berpromosi usaha di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan melalui media dan lokasi yang sesuai aturan, bukan dengan memanfaatkan pohon sebagai tempat memasang reklame.
“Kami mendukung aktivitas promosi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai kepentingan promosi justru mengorbankan keindahan kota, merusak pohon, dan mengganggu ketertiban ruang publik,” kata Denny, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, pohon di sepanjang jalan bukan sekadar penghias kota. Pohon-pohon itu memiliki fungsi penting sebagai peneduh, penyerap polusi, serta bagian dari ruang terbuka hijau yang harus dijaga bersama.
Ia mengingatkan pelaku usaha, penyelenggara reklame, dan masyarakat agar tidak memasang iklan secara sembarangan, terutama dengan cara memaku, mengikat, atau menempelkan media promosi pada pohon pelindung.
Kata Denny, penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Walikota Agung Nugroho dalam membenahi wajah kota. Termasuk menata penyelenggaraan reklame agar lebih tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Penataan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah. Lebih dari itu, upaya tersebut menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban ruang publik, dan keindahan Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Kata Denny, ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut juga diiringi edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya penyelenggaraan reklame yang tertib dan bertanggung jawab.
“Silakan berusaha dan berpromosi di Pekanbaru, tetapi patuhi aturannya. Pohon adalah aset lingkungan yang harus kita lindungi, bukan tempat menempelkan iklan,” tegasnya.
Ia berharap, kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan dan tidak menjadikan fasilitas maupun ruang publik sebagai tempat pemasangan iklan sembarangan.
“Dengan demikian, pertumbuhan dunia usaha dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan, sehingga Pekanbaru menjadi kota yang lebih tertata, nyaman, hijau, dan indah,” jelasnya.








