oleh

Begini Aturan Akad dan Resepsi Pernikahan Selama Pengetatan PPKM

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan izin kepada warga yang hendak melangsungkan akad dan resepsi pernikahan selama penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Namun demikian, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi. Seperti untuk pelaksanaan akad nikah, jumlah keluarga yang hadir dibatasi sebanyak 30 orang. Yang mana 15 orang dari pihak laki-laki dan 15 orang dari pihak perempuan.

“Jadi kalau sebelumnya akad nikah hanya boleh dihadiri 20 orang, sekarang kita tambah jadi 30 orang mengikuti kebijakan dari Jakarta,” kata Walikota Pekanbaru Dr.H. Firdaus ,S.T., M.T, Kamis (8/7).

Kemudian untuk resepsi pernikahan khusus yang dilangsungkan di hotel, lanjut Walikota, tamu yang hadir hanya diizinkan sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat atau ruangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Serta harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Sementara untuk makanan, terang walikota, tidak diperbolehkan dalam bentuk hidangan. Tamu yang hadir mesti diberi makanan yang dibungkus seperti nasi kotak.

“Untuk makannya, itu take away (dibawa pulang), nasi kotak. Kita tidak berikan izin untuk prasmanan. Ini utuk antisipasi (sebaran wabah covid-19 selama kegiatan berlangsung),” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan pengetatan PPKM mikro terhitung tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang. PPKM sendiri difokuskan di wilayah RW yang berstatus zona merah dan oranye sebaran wabah Covid-19.