Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, masih melakukan sosialisasi ke sejumlah pihak dan masyarakat terkait rencana kenaikan tarif dasar parkir tepi jalan umum.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dishub berencana menaikan tarif dasar parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2 ribu dan roda empat menjadi Rp3 ribu.
“Sudah kita ambil sampel (contoh) delapan kota besar di Sumatera dan di Jawa. Harga kita (tarif parkir) masih berada di paling bawah. Artinya kenaikan seribu dengan dua ribu itu masih tarif rata-rata di bawah,” terang Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (18/8).
Ia mencontohkan, untuk Kota Pekanbaru sudah hampir sama dengan Kota Medan. Di sana untuk tarif parkir sudah di angka Rp2 ribu untuk roda dua dan roda empat Rp5 ribu.
Rencana ini juga masih tahap sosialisasi, pihaknya juga terus gencar melakukan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi yang keluar dari berbagai pihak.
Pihaknya juga melaporkan kondisi terkini terkait rencana ini ke Pj Walikota Pekanbaru. Jika disetujui pimpinan, maka kenaikan tarif parkir ini bakal dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako).
Seiring rencana kenaikan tarif parkir ini, pihaknya juga menekankan untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Juru parkir (Jukir) harus bisa bersikap dan beretika baik dalam melayani pengendara. Jukir juga harus dilengkapi dengan atribut lengkap,” pungkasnya