oleh

Ombudsman Riau Banyak Dapat Laporan Pengaduan PPDB

PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Riau sejauh ini sudah menerima 18 laporan terkait dengan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama mengatakan, sekolah yang paling banyak dilaporkan oleh para wali murid ataupun kuasa hukum adalah SMAN 8 Pekanbaru. Tercatat sejauh ini Ombudsman Riau menerima sebanyak 13 orang laporan di SMAN 8.

Ia mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya akan melakukan kajian terkait penyelenggaraan PPDB tingkat SMP dan SMA di Provinsi Riau.

“Untuk PPDB ini kita (Ombudsman Riau) akan serius, kita sudah buat posko pengaduan juga. Dari awal kita sudah melakukan kajian hingga nanti berakhirnya PPDB,” kata Bambang, Selasa (20/6/2023) sore.

Terkhusus di SMAN 8 Pekanbaru, Bambang menceritakan tim dari Ombudsman Riau sudah turun pada hari Jumat 16 Juni 2023 lalu.

Nantinya di tanggal 26 Juni 2023, tim dari Ombudsman Riau akan kembali turun ke SMAN 8 Pekanbaru.

“Kita akan mengecek kembali apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum,” cakapnya lagi.

Bambang Pratama menerangkan hal yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Riau terkait dengan zonasi, pelapor menduga ada permainan yang dilakukan oleh panitia PPDB di jalur zonasi.

Selain itu ada juga laporan yang sebenarnya adalah salah persepsi dan kurangnya sosialisasi dari panitia, prestasi olahraga yang didapatkan oleh siswa dari event yang diselenggarakan oleh kabupaten atau kota tidak masuk dalam persyaratan PPDB.

“Panitia memandang prestasi olahraga harus diselenggarakan oleh provinsi hingga tingkat atas dan ini terjadi di SMAN 10 Pekanbaru,” sebutnya.

Selain itu ada juga laporan di SMAN 4 Pekanbaru terkait dengan zonasi, yang mana rumah dari pelapor ada di dalam kawasan Blank Spot atau tidak masuk dalam kawasan zonasi sekolah.

“Di ukur rumahnya tidak masuk (kawasan sekolah), ini sebenarnya menjadi masalah utama,” ujarnya.

Ombudsman Riau menghimbau masyarakat untuk berani memberikan informasi dan melaporkan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB.

“Baik datang langsung ke Kantor Ombudsman Riau yang berada di Jalan Hangtuah Nomor 34, melalui nomor pengaduan Ombudsman di 08119533737 atau melalui media sosial Instagram Ombudsmanriau137, ” tukasnya.