PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup seluruh tempat wisata dan taman rekreasi selama tujuh hari pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus, 16 Mei 2021 Nomor 1586/STP/SKRE/V/2021 tentang penutupan taman rekreasi/wisata, dan peniadaan kegiatan di gedung pertemuan.
“Berlaku mulai Senin ini hingga 23 Mei 2021 mendatang,” ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Menurutnya, edaran ini diterbitkan karena melihat perkembangan kasus positif Covid-19 saat ini. Kasus positif kembali meningkat menjelang lebaran Idul Fitri tahun ini.
Maka pemerintah kota mengambil langkah untuk menghindari terjadi kerumunan pada tempat-tempat tertentu. Salah satunya pada tempat wisata.
“Ini upaya kita bersama dalam memutus mata rantai penyebaran virus,” terangnya.
Ia mengungkapkan, ada tiga poin dalam edaran ini. Diantaranya, seluruh pelaku usaha taman rekreasi/ wisata menutup usaha selama tujuh hari terhitung tanggal 17 hingga 23 Mei 2021.
Lalu kegiatan keramaian di dalam gedung pertemuan/Hotel/Convention center yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan kerumunan (pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi keluarga, dan kesenian) agar ditunda atau ditiadakan selama tujuh hari terhitung tanggal 17 hingga 23 Mei 2021.
Kemudian pengawasan melekat terhadap kebijakan diatas dilakukan oleh tim penegak hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait, BPBD, Satpol PP serta unsur TNI dan Polri.
“Dalam pelaksanaannya, agar melakukan upaya preventif hingga pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.